Minggu, 16/06/2024 - 09:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengurus Partai Demokrat Papua Mangkir Saat Dipanggil KPK

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Salah satu pengurus Partai Demokrat Papua, Yohana Delaflata mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Terkait Dugaan Oknum Densus Intai Jampidsus, TNI Jelaskan Acuan Bantu Mengamankan Kejagung

“Telah dipanggil secara sah menurut hukum, namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

KPK pun mengingatkan Yohana agar memenuhi panggilan berikutnya. Sebab, tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengusut kasus ini. “Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima uang haram mencapai Rp 200 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Didorong jadi Menko Prabowo-Gibran, Zulhas: Memang Begitu

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023. Hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap. Yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْرًا الكهف [83] Listen
And they ask you, [O Muhammad], about Dhul-Qarnayn. Say, "I will recite to you about him a report." Al-Kahf ( The Cave ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi